Piutang PBB-P2 Capai Rp1,2 Miliar, Wabup Bone Bolango Minta Intensifkan Penagihan PBB

BONE BOLANGO, iNews.id - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone Bolango saat ini mencapai Rp3,1 miliar. Salah satu wilayah kecamatan dengan piutang PBB-P2 terbesar yang belum terbayarkan, yakni Kecamatan Kabila yang mencapai Rp1,2 miliar.
Hal ini terungkap pada pencanangan penagihan dan clearance data piutang PBB-P2 dan sosialisasi implementasi pembayaran PBB-P2 melalui QRIS tercetak di Kabupaten Bone Bolango oleh Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S Uloli, di halaman Kantor Kecamatan Kabila, Senin (29/5/2023).
Mengingat besarnya piutang PBB-P2 ini, khususnya di wilayah Kecamatan Kabila, Wabup Merlan berharap dan meminta peran pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, terlebih para Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Lingkungan (Kaling) untuk mengintensifkan penagihan piutang PBB kepada wajib PBB.
Seiring dengan pengelolaan data piutang ini, Wabup berharap untuk terus disempurnakan, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta aparat desa dapat menjadi teladan dalam pembayaran PBB. Jangan sampai justru ASN dan aparat desa sendiri sebagai penunggak PBB.
“Kita akan memberi punishment kepada ASN penunggak PBB atau piutang PBB melalui teguran hingga penundaan pembayaran TPP,” kata Wabup Merlan.
Oleh karena itu, Wabup yang turut didampingi Asisten III Marni Nisabu, Kepala BKPD Iwan Mustapa, dan Camat Kabila Abadi Uloli mengatakan untuk optimalnya pembayaran piutang PBB-P2 di Kabupaten Bone Bolango.
Mulai tahun ini pembayaran PBB di Bone Bolango dapat dilakukan melalui QRIS. Hanya dengan men-scan barcode QRIS yang dicetak pada blanko SPPT PBB yang disampaikan ke masing-masing wajib pajak.
“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Desa, ATM, Indomaret, Alfamart atau Kantor Pos. Dari mana saja dan kapan saja dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking di handphone masing-masing. Khusus untuk QRIS tercetak, diawali dari Kecamatan Kabila, sebagian Tapa, dan Tilongkabila,” tutur Merlan.
Dia pun menuturkan dengan adanya penagihan dan pembayaran PBB melalui QRIS ini diharapkan tidak ada lagi kebocoran. QRIS sendiri memang sudah lama berlaku di Bone Bolango.
Hanya memang, untuk QRIS tercetak di blanko SPPT baru berlaku mulai tahun ini dan jadi inovasi pertama di Provinsi Gorontalo. "Olehnya itu, agar penagihan PBB ini tidak disalahgunakan, maka diharapkan pembayarannya PBB-P2 lewat QRIS,” ucap Wabup Merlan.
Mudah-mudahan pembayaran PBB lewat QRIS ini bisa lebih maksimal, sehingga tagihan dan piutang PBB ini bisa dilunasi oleh seluruh wajib pajak. Dengan demikian ini diharapkan bisa menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bone Bolango.
“Saya sudah meminta tanggung jawab penuh kepada Kepala Desa dan Lurah dalam tahun ini semua piutang PBB sudah bisa ditagih. Karena memang masing-masing desa dan kelurahan kita berikan target sesuai dengan banyaknya piutang PBB-nya. Ada yang sudah janji dua bulan, bahkan enam bulan ke depan piutang PBB-nya dilunasi,” tutur Wabup.
Editor: Anindita Trinoviana