get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian Sengit 2 Lawan 1 di Banjar Terekam CCTV, 1 Tewas Ditikam

Perkelahian di Jambi Terekam CCTV, Sopir Truk Tewas Kepala Dihantam Bongkahan Batu Bara

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:47:00 WIB
Perkelahian di Jambi Terekam CCTV, Sopir Truk Tewas Kepala Dihantam Bongkahan Batu Bara
Sopir truk batu bara tewas dalam perkelahian di Pelabuhan Stockpile Batu Bara PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. (Foto: CCTV).

MUARO JAMBI, iNews.id - Sopir truk batu bara bernama Eko Rudi Santoso tewas dalam perkelahian di Pelabuhan Stockpile Batu Bara PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Peristiwa tragis ini terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman tersebut terlihat korban dianiaya hingga terluka parah di bagian kepala disertai pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif di ruang IGD, namun nyawanya tidak tertolong akibat kondisi kritis.  

Kanit Pidum Polres Muaro Jambi, Ipda Davitson Raja Guguk mengatakan, langsung melakukan penyelidikan intensif pascakejadian. 

"Merasa geram dengan sopir truk, muatan tidak tertutup penuh oleh terpal sehingga pelaku itu menganggap itu melanggara aturan," ujar Ipda Davitson, Kamis (18/12/2025).

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Andrianto (40) di rumahnya di Desa Muaro Kumpeh tanpa perlawanan.  

Kejadian bermula saat pelaku melihat truk yang dikendarai korban tidak menggunakan terpal penutup sesuai aturan. Cekcok pun terjadi, hingga pelaku melempar bongkahan batu bara ke kepala korban.  

Awalnya polisi menduga kasus ini merupakan pengeroyokan, namun setelah penyelidikan lebih lanjut disertai bukti, dipastikan penganiayaan dilakukan oleh satu orang pelaku. Sejumlah pemuda yang berada di lokasi tidak ikut melakukan penganiayaan.  

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut