Penyelundupan Sabu 22 Kg dari Malaysia Digagalkan di Batam, 4 Pelaku Ditangkap

BATAM, iNews.id - Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 22,249 kg dari Malaysia melalui perairan Pulau Buaya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Puluhan kg sabu tersebut rencananya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Rencananya dibawa ke Palembang. Pemesan di sana," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kamis (17/3/2022).
Dia mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap empat tersangka kurir narkoba masing-masing berinisial, RH (48) warga Pulau Belakangpadang Kota Batam, ST (26) warga Palembang, IM (49) warga Ogan Ilir, dan AB (46) warga Bangka Barat di sekitar Pulau Buaya Batam.
Barang haram senilai Rp33 miliar (dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp1,5 juta di pasaran) itu diselundupkan dalam 22 bungkus teh kemasan merk Guanyinwang, dengan total berat 22,249 Kg.
"Modus operandi pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia lewat jalur laut menggunakan 'speed boat' dari Malaysia melalui Batam, ke Palembang," kata dia.
Menurut dia, dengan pengungkapan kasus itu, Polresta Barelang menyelamatkan 222.490 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dinikmati 10 orang.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menyatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di perairan internasional, sekitar Nongsa, Batam.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi akurat, pelaku melakukan pelayaran dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah Palembang.
Tim resnarkoba pun menemukan kapal mencurigakan di Perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang. Namun karena cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, maka kapal kayu berikut awak serta barang bawaan tersebut dibawa menuju Batam.
Esok harinya baru dilakukan pemeriksaan, dan didapati satu tas motif kotak-kotak berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan satu kantong kresek merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu. Semuanya dibungkus plastik kemasan merk guanyinwang.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki