PEKANBARU, iNews.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 87 kilogram (kg) dari Malaysia dengan menggunakan becak laut berhasil digagalkan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Polisi juga menangkap tujuh orang.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap yakni, AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54), dan AG (52). Dari keterangan para pelaku, sabu bernilai miliaran rupiah itu akan dibawa ke berbagai provinsi di Pulau Sumatera.
"Kami tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran," ucap Kapolda Riau, Senin (11/10/2021).
Dia menjelaskan, polisi berhasil menggagalkan penyeludunpan sabu itu setelah mendapat informasi akan ada peredaran narkoba ke Dumai. Tim yang dipimpin AKBP Hardian selanjutnya menggeledah di Pondok Kayu Jalan Bangdes Sungai Parit, Kota Dumai.
"Dari lokasi kami menemukan boks berwarna biru berisikan lima buah tas berwarna hitam yang di dalamnya ada sabu sebanyak 87 bungkus. Dari lokasi diamankan lima orang tersangka," kata Kapolda.
Dari pengakuan kelima tersangka, bahwa barang bukti didapat dari dua transporter atau becak laut. Kedua tersangka pun berhasil ditangkap.
Penyelundupan Narkotika Modus Melempar dari Luar Penjara Terjadi di Lapas Klas I Semarang
"Kedua becak laut ini berperan sebagai pembawa narkotika jenis sabu tersebut dari Boya atau lampu suar navigasi lalu lintas laut perbatasan Malaysia-Indonesia," kata jenderal polisi bintang dua itu.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
Editor : Maria Christina