Pengedar Sabu di Kolaka Coba Kabur saat Akan Ditangkap, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan
KOLAKA, iNews.id – Pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim Hunter Satres Narkoba Polres setempat. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi. Petugas pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.
S, warga Lorong Kristal, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka berhasil dibekuk Jalan TPI, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, kabupaten setempat, Selasa (16/2/2021). Barang bukti sabu 21,6 gram disita sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh Alwi Akbar mengatakan, pelaku sudah menjadi incaran polisi. Dia ditangkap saat tengah menunggu pembeli.
“Sabu ini diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga, Kolaka,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu melalui jaringan lapas. Jaringan ini dikendalikan oleh salah seorang narapida di Lapas Kolaka.
Selain pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Kolaka. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Undang – Undang nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah