Pengedar dan 2 Perantara Sabu di Bengkalis Ditangkap Polisi
BENGAKALIS, iNews.id - Seorang pengedar dan dua perantara narkoba jenis sabu ditangkap polisi. Ketiga pelaku yakni Sutrisno alias Demin (39), Gunawan alias UN (50), dan Wahyudi alias Yudi (37).
Ketiga pelaku ditangkap polisi di kediamannya masing-masing pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Kasat Narkoba Bengkalis AKP Toni Armando mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap pihaknya memiliki pera berbeda.
“Dari peran ketiganya berbeda yang Sutrisno sebagai Pengedar, UN dan Wahyudi sebagai perantara nah dari ketiganya juga kami amankan barang bukti (sabu),” katanya, Minggu (5/2/2023) dikutip dari Humas Polri.
Dia mengatakan, dari penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti sabu dengan berat 1,50 gram.
Pelaku, kata dia, ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Mendapat informasi itu, sambungnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku.
Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan sabu dari DY yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Asal sabu yang disita didapat dari DY (DPO) melalui perantara Gunawan alias UN," ungkapnya.
Selanjutnya, tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Candra Setia Budi