get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelabuhan Tangga Raja Ulu Jambi Ambruk, Aktivitas Bongkar Muat Terganggu

Pemudik di Pelabuhan Pantoloan Palu Melonjak 100 Persen

Sabtu, 23 April 2022 - 15:56:00 WIB
Pemudik di Pelabuhan Pantoloan Palu Melonjak 100 Persen
Pemudik di Pelabuhan Pantoloan Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (23/4/2022). (Foto: Antara)

PALU, iNews.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero mengungkapkan pemudik di Pelabuhan Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melonjak 100 persen jelang lebaran. Para pemudik akan menuju ke Pulau Jawa dan Kalimantan.  

"Kapal penumpang berlabuh saat ini yakni KM Labobar berangkat dari Bitung, Sulawesi Utara menuju Palu. Kapal akan melanjutkan pelayaran rute Balikpapan-Surabaya," kata Kepala PT Pelni Cabang Palu, Ismed Mulyadi, Sabtu (23/4/2022).

Ia menjelaskan, kedatangan KM Labobar mengangkut tidak lebih dari 500 penumpang tujuan Palu yang bertolak dari Bitung. 

Sedangkan keberangkatan tujuan Surabaya mengalami lonjakan cukup signifikan dengan total jumlah 1.200 penumpang. Sementara 300 penumpang lainnya akan turun di pelabuhan Balikpapan.

"Penumpang asal Sulteng sebagian besar berlabuh di Surabaya," ucap Ismed.

Pelni memprediksi, puncak arus mudik masih akan terjadi Jumat (29/4/2022) mendatang. Gelombang keberangkatan kedua nanti, penumpang akan menggunakan KM Lambelu jurusan Balikpapan-Parepare-Makassar-Baubau-Maumere-Larantuka yang tiba dari Nunukan.

Kemudian melayani arus balik nanti, lanjutnya, Pelni masih mengoperasikan KM Lambelu dan KM Labobar sebanyak empat kali.

 "Arus balik tidak ada perubahan angkutan. Dua armada ini masih tetap konsisten beroperasi dan masing-masing melayani dua kali perjalanan. Angkutan mudik dan arus balik dijadwalkan sudah terjadwal 17 April-18 Mei mendatang," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan perjalanan sudah membebaskan syarat antigen/PCR bagi pemudik yang telah melakukan vaksinasi penguat atau booster.

Sedangkan pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis satu dan dua, otoritas pelabuhan tetap mewajibkan penumpang menunjukkan hasil negatif PCR berlaku 3×24 jam, atau menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.

"Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menunjukkan hasil swab PCR berlaku 3×24 jam," ujar Ismed.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut