get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor di Bengkulu Utara Tutup Jalur Rel Molek dan Jalan Alternatif, 225 KK Terisolasi

Pemuda di Bengkulu Utara Cabuli Bocah 7 Tahun, Pernah Dipergoki Setubuhi Binatang

Jumat, 17 April 2020 - 08:46:00 WIB
Pemuda di Bengkulu Utara Cabuli Bocah 7 Tahun, Pernah Dipergoki Setubuhi Binatang
Petugas saat menggiring pelaku ke sel tahanan Polsek Ketahun. (Foto: iNews/Ismail Yugo)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap HM (26) seorang karyawan perusahaan di Bengkulu Utara atas tuduhan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia dilaporkan orang tua korban setelah memergoki pelaku dalam kamar anaknya yang masih berusia tujuh tahun.

Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ary Aji mengatakan langsung menindaklanjuti laporan warga dan menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli bocah perempuan tersebut sebanyak dua kali. Modusnya dengan mengiming-iming akan meminjamkan ponsel milik pelaku kepada korban untuk bermain.

“Aksi pencabulan dilakukan saat orang tua korban sedang bekerja. Meski tak memiliki hubungan kekerabatan, pelaku dan keluarga korban tinggal satu atap di camp perumahan perusahaan (mess karyawan)," ujarnya, Kamis(16/4/2020).

Saat penyelidikan, petugas mengungkap fakta mengejutkan jika pelaku diduga memiliki penyimpangan seksual. Karena sebelum kasus pencabulan ini dilaporkan, pelaku pernah dipergoki sejumlah warga sedang menyetubuhi binatang.

“Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut