Pemuda di Bengkulu Ditangkap Polisi, Edarkan 20.000 Butir Samcodin Ilegal ke Remaja

BENGKULU, iNews.id - Pemuda 24 tahun berinisial AK ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong. Dia diamankan lantaran diduga mengedarkan 20.000 butir obat Samcodin secara ilegal kepada kalangan remaja di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Obat Samcodin merupakan obat batuk yang termasuk golongan keras dan harus atas izin dokter. Obat ini kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek samping berlebihan.
Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander mengatakan, pengangkapan terduga pelaku bermula dari diamankan seorang remaja yang diduga mabuk usai mengonsumsi pil Samcodin di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen.
Berangkat dari situ, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong melakukan pengembangan guna menyelidiki peredaran obat tersebut hingga mengarah kepada pelaku AK warga Kelurahan Amen.
"Penangkapan terduga pelaku setelah adanya salah satu remaja yang mabuk usai mengonsumsi obat batuk," kata Alexander, Sabtu (2/4/2022).
Hasil pemeriksaan, AL diduga sudah mengedarkan pil tersebut secara ilegal sejak 6 bulan terakhir. Polisi turut mengamankan barang bukti 1 pil Samcodin, kardus merek obat dan uang Rp170.000.
Menurutnya, obat tersebut dibeli AK secara online dengan harga Rp50.000 per dus ukuran kecil. Dia lalu menjual kembali pil tersebut dengan keuntungan Rp8.000 tiap butirnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.
Editor: Donald Karouw