TEBO, iNews.id – Pemuda 19 tahun di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, tega membunuh kakeknya hanya karena kesal tidak diberikan uang untuk modal nikah bersama sang pacar. Tersangka bernama Adi Prasetyo menusuk leher kakeknya Kasjuri (82), hingga tewas bersimbah darah.
Pembunuhan itu terjadi pada Selasa (3/9/2019) lalu di rumah korban di Desa Lubuk Mandarsah. Tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya mengaku membunuh sang kakek karena kesal korban sering menuduh neneknya selingkuh sehingga sang nenek sakit.
Pergoki Pencuri, Guru Honorer SMK di Ciamis Tewas Dibunuh Tetangga
Namun, dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Senin (7/10/2019), terungkap bahwa motif utama tersangka membunuh kakeknya karena menolak memberikan uang modalnya menikah. Tersangka berencana menikahi kekasihnya pada bulan November nanti.
Selain itu, saat meminta uang, korban sempat mengatakan bahwa tersangka bukan cucunya. Korban tidak mengakui ibu tersangka sebagai anaknya karena dari dulu sejak tinggal di Pulau Jawa. Perkataan korban semakin membuat tersangka emosi kepada kakeknya.
Sering Marah-Marah, Kakek di Tebo Jambi Tewas Dibacok Cucunya
Tersangka Adi Prasetyo yang mendendam kepada kakeknya lalu berencana melampiaskan amarahnya kepada korban. Saat adegan reka ulang ke-11 dan 12, terlihat detik-detik korban sebelum tewas. Saat itu, korban baru keluar dari kamar mandi. Tersangka yang sudah menunggu langsung merangkul kakeknya dari belakang. Dia lalu menggorok leher kakeknya dengan pisau yang sudah disiapkan.
Usai melakukan aksi sadisnya, tersangka sempat ingin mengelabui polisi dengan merekayasa seolah-olah kakeknya tewas karena bunuh diri. Caranya dengan membuat posisi korban seakan-akan sedang duduk, lalu menempelkan pisau ke leher korban dan langsung merebahkannya.
“Dalam rekonstruksi ini terlihat bahwa tersangka sudah punya niat mengeksekusi kakeknya, ini terlihat pada adegan 11 dan 12,” kata KBO Reskrim Polres Tebo Ipda Sri Yanto.
Sri Yanto mengatakan, dalam rekonstruksi itu juga terungkap bahwa tersangka membunuh kakeknya karena ingin menguasai lahan kelapa sawit seluas sekitar 1 hektare milik korban. “Tersangka berencana kalau dapat lahan sawit itu, nanti akan dijual untuk modal menikah,” katanya.
Dia mengatakan, dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di Mess Polres Tebo itu, ada 24 adegan yang dilakukan oleh tersangka. Rekonstruksi dilakukan di mess belakang Kantor Polres Tebo untuk keamanan tersangka dari amukan warga yang kesal terhadap kelakuannya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 18 tahun penjara,” kata Sri Yanto.
Editor: Maria Christina