Pemkot Tanjungpinang Larang Sekolah Tarik Uang Perpisahan, Ini Alasannya
TANJUNGPINANG, iNews.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melarang sekolah memungut uang perpisahan. Permintaan uang perpisahan sekolah kepada orang tua atau wali siswa bisa dikategorikan pungutan liar.
"Pemungutan uang perpisahan dari orang tua siswa dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, Saparilis, Rabu (1/6/2022).
Saparilis mengatakan, Disdik Tanjungpinang tidak mengimbau sekolah menggelar acara perpisahan siswa yang tamat SD maupun SMP. Namun juga tidak melarang jika orang tua siswa atau komite sekolah menggelar acara tersebut.
Ketua Dewan Pendidikan Tanjungpinang, Zamzami A Karim menyatakan dukungan terhadap imbauan Disdik Tanjungpinang tersebut. Sebab, kondisi perekonomian masyarakat masih terganggu akibat pandemi Covid-19.
"Kondisi ini tentu memberatkan orang tua siswa jika harus membayar uang perpisahan," katanya.
Dia menyarankan agar acara perpisahan siswa yang lulus dengan guru digelar sederhana.
"Acara perpisahan tidak wajib. Seandainya tetap ingin dilaksanakan sebaiknya sederhana tetapi menarik," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto