Pemkab Bone Bolango Terapkan Sistem Merit Guna Lakukan Manajemen ASN

SUWAWA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menerapkan sistem merit. Penerapan sistem ini bertujuan untuk melakukan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kompetensi dan kualitas kinerja.
Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Bone Bolango Marni Nisabu saat menerima tim asistensi dan verifikasi penerapan sistem merit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Rapat Bupati, Rabu (9/8/2023).
Marni Nisabu mengatakan, dalam sistem merit ada tiga hal yang perlu dipedomani, yaitu kualifikasi ilmu sesuai dengan jabatan atau bidang yang ditekuni, kompetensi, dan kinerja.
"Semua ini bisa kita lihat dalam pemantauan maupun evaluasi yang dilaksanakan oleh OPD dalam bentuk laporan bulanan atau SKP," katanya.
Pihaknya mengungkapkan bahwa KPK juga ikut serta dalam penerapatan sistem merit ini guna menghindari terjadinya jual beli jabatan.
"Jika ini kita lakukan, maka sama saja kita melakukan korupsi karena kita melakukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur," tuturnya Marni.
Marni merasa bersyukur karena dalam dua tahun terakhir, penerapan sistem merit ini terus mengalami peningkatan. Pada 2023 mencapai nilai 224 dari 400 skor dengan kriteria baik.
"Namun, di satu sisi kita masih punya kekurangan dalam hal regulasi atau peraturan bupati yang harus menjadi acuan atau panduan dalam merekrut ASN," ujar Marni.
Sementara itu, Kedeputian Koordinasi Kebijakan dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Rusfian menjelaskan, sistem merit ini diterapkan di seluruh pemerintah daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi pada sektor manajemen ASN.
"Selama ini, kami sering mendapatkan laporan, di mana dalam manajemen ASN terjadi jual beli jabatan. Ini tingkat kerawanannya sangat tinggi dan hampir terjadi di seluruh pemerintah daerah," kata Rusfian.
Rusfian berharap, Bone Bolango bisa menjadi contoh untuk daerah lain terkait penerapan sistem merit ini guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan.
Editor: Rizqa Leony Putri