Pemimpin Ponpes Cabuli Santri di Muarojambi Divonis 11 Tahun
MUAROJAMBI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Aziz dan denda Rp100 juta. Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya dari tahun 2019 hingga 2020.
“Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” ucap Hakim Ketua, Fitria Septriana didampingi hakim anggota Gabrielase dan Ryan, Rabu (6/7/2023).
Hakim menyebukan tidak ada keterangan yang meringankan atas terdaka pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi tersebut.
"Ada banyak hal yang memberatkan terdakwa. Karena dia adalah orang tua, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan individu terkenal. Korban saat itu berusia 16 tahun," ucapnya.
Dalam amar putusan tersebut, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 10 tahun. Ayah korban, Annan mengaku masih belum puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Putusan tersebut masih kurang berat, karena ancaman maksimalnya 14 tahun penjara," ujarnya.
Menurutnya, hukuman itu tidak sesuai dengan risiko yang dialami anaknya trauma berat. Dia pun meminta anaknya direhabilitasi.
"Saya berharap dinas pemberdayaan perempuan dan anak terus melakukan rehabilitasi anak kami supaya masa depannya lebih baik lagi," ujar Annan.
Sementara paman korban, Habib berharap ada penyegaran di pondok pesantren tersebut.
"Bidang pendidikan tetap harus dimajukan, jangan ada di lingkungan pesantren yang pemikirannya seperti itu," ucanpnya.
Editor: Nani Suherni