Pembunuh Sadis Gadis Badui Tetap Divonis Mati setelah Banding Ditolak
SERANG, iNews.id - Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis Badui, Muhammad Saeful alias Apung tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan menolak upaya banding terdakwa.
Putusan banding sesuai dengan hasil sidang pada Rabu 22 Maret kemarin. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanudin, hakim anggota Iersyaf dan Binsar M Gultom.
"Kami sepakat menghukum terdakwa atas nama Muhammad Saeful alias Apung dengan hukuman mati," kata Humas PT Banten Binsar Gultom saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Binsar mengatakan, PT Banten menolak banding yang diajukan terdakwa karena majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sangat keji, kejam dan sadis. Terdakwa membunuh dan memperkosa gadis Badui yang masih berumur 13 tahun.
"Awalnya karena yang mencabut nyawa manusia kan hanya Tuhan. Namun, setelah kami pertimbangkan, prilaku kebiadaban kesadisan dari terdakwa sangat di luar batas kemanusiaan," ujar Binsar.
Untuk diketahui, terdakwa Saeful mengajukan banding setelah PN Rangkasbitung menjatuhkan vonis mati pada Selasa 12 Maret 2020 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Subchi Eko Putro saat itu menyatakan, terdakwa Apung Muhammad Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita mengaku belum menerima putusan banding resmi dari Kejaksaan Negeri Lebak. Namun, dengan penolakan upaya banding, dirinya akan melakukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi.
"Tentu kami akan persiapkan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi," ujar Koswara.
Editor: Maria Christina