get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Pembunuhan Ibu Muda di Pemalang, Pelaku dan Korban Miliki Hubungan Khusus

Pembunuh Purnawirawan TNI di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 07 Januari 2020 - 19:37:00 WIB
Pembunuh Purnawirawan TNI di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
ilustrasi pembunuhan (dok iNews.id)

KUPANG, iNews.id – Joao da Costa alias Arjun (31), pembunuh purnawirawan TNI AD, Pedro da Costa (60) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku adalah keponakan korban.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang, di Kupang, Selasa (7/2/2020).

Aldinan menuturkan, pembunuhan itu terjadi pada saat pergantian tahun baru 2020, sekitar pukul 00.10 WITA, Rabu (1/1/2020) di ruas jalan Bendungan Raknamo, Kupang Timur, Kupang, NTT.

Berawal dari dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua pemuda itu melakukan aksi dengan gas-gas sepeda motor sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat pelaku tersinggung.

Saat itu, pelaku yang sedang menenggak miras bersama korban, merasa tersinggung dengan aksi kedua pemuda itu.

Pelaku kemudian mengambil parang dan mendatangi kedua pemuda itu dan memotong bagian depan sepeda motor yang ditumpangi.

Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian, sempat menegur dan merampas parang yang digenggam pelaku.

Setelah parangnya diamankan, pelaku lari ke rumahnya untuk kembali mengambil parang. Dalam situasi yang gelap gulita itu, pelaku kemudian mengayunkan parang dan tak diduga menebas korban.

Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali, hingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Tersangka juga adalah keponakan dari korban. Menurut keterangan keluarga, saat kecil korban sering menggendong tersangka," kata Aldinan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut