get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumber Radiasi Cesium 137 di Cikande Diduga dari Tanah Urukan Rumah Warga

Pembunuh Pedagang Sayur di Serang Ditangkap, Pelaku Residivis

Jumat, 12 Februari 2021 - 13:34:00 WIB
Pembunuh Pedagang Sayur di Serang Ditangkap, Pelaku Residivis
Ilustrasi tangan tersangka kasus pembunuhan (Agung Sulistyo/iNews)

SERANG, iNews.id - Pelaku pembunuhan pedagang sayur berinisial MA (43) yang ditemukan tewas di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap, Kamis (12/2/2021). Pelaku bernama Aris (26) tak lain merupakan residivis.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pelaku pembunuhan yakni Aris (26), ditangkap di kediamannya pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11:50 WIB. Usai melancarkan aksinya, tersangka Aris sempat kabur untuk lari dari pengejaran petugas.

Berdasarkan hasil introgasi, sebelum membunuh dan memperkosa korban, pelaku pesta minuman keras (miras) jenis tuak selama 13 jam atau mulai dari Selasa (9/2/2021) pukul 15:00 WIB hingga Rabu (10/2/2021) jam 04:00 WIB, di sebuah gubuk yang tidak jauh dari tempat kejadian. 

"Tersangka dalam keadaan mabuk dari jam 15:00 WIB sampe 04:00 pagi bersama (temannya), semuanya tujuh orang temannya di gubuk. Setelah mabuk-mabuk yang lain pulang, kemudian sisa dua orang. Setelah cari tuak tidak dapat  karena Jalan Kandang Sapi rusak dia turun, temannya balik," katanya saat ditemui di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021). 

Di bawah pengaruh alkohol, tersangka melihat korban yang akan melewatinya. Kemudian pelaku bersembunyi untuk menyergap. Setelah melewatinya, pelaku mencekik korban dari arah belakang sehingga motornya terjatuh. 

Tidak sampai disitu, pelaku juga mencekik saat korban telah tersungkur di jalan hingga meninggal. Kemudian pelaku membawanya ke parit dan memperkosanya. 

"Setelah itu motor dipindahkan ke gubuk 50 meter dari TKP. Kemudian mengeksekusi, korban meninggal dunia dan dibuka celananya, kemudian diperkosa oleh Aris," katanya.

Dia menjelaskan, tersangka membunuh korban karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Di sisi lain berdasarkan laporan warga, residivis ini sehari-harinya meresahkan masyarakat Desa Parigi. 

"Motifnya karena birahi. Tersangka membunuh korban karena nafsu birahi. Tersangka dan korban tidak saling kenal," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, MA (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditemukan tewas di sungai kecil tepatnya di Jalan Kandang Sapi, Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande. 

Jasadnya ditemukan pertama kali oleh Jawad (46) warga setempat yang kebetulan melintas di lokasi. Warga petani ini menemukan motor Honda Genio A 5424 EN terparkir di pinggir jalan berikut bawaannya. 

Penasaran, Jawad berusaha mencari tahu siapa pemilik motor. Saat menghampiri motor itu, didapati  ada salah seorang perempuan dalam keadaan mengambang di saluran air. Selanutnya, penemuan mayat itu dilaporkan ke Mapolsek Cikande. 

Wanita yang berprofesi pedagang sayuran dan makanan ringan ini, diduga korban tindak kekerasan karena ditemukan luka lebam pada leher dan punggungnya. 

Berdasarkan keterangan suami korban yakni Sarmin Jairan (45), sekira pukul 05.00 WIB, korban seperti biasa pamit berangkat menuju Pasar Cikande untuk membeli kebutuhan jualan dagangnya. Namun pada pukul 05.30, dirinya mendengar informasi bahwa di sekitar Jalan Kandang Sapi ada kejadian perampokan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut