Pembunuh IRT yang Nyambi Tukang Pijat di Katingan Ditangkap, Pelaku Tetangga Korban
KATINGAN, iNews.id - Satreskrim Polres Katingan, Kalteng, menangkap pembunuh ibu rumah tangga (IRT) SM yang juga berprofesi sebagai tukang pijat. Pelaku, Zaenal Mustofa alias Gepeng (34) yang ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Parenggean, diketahui tetangga korban.
Pelaku membunuh SM pada 29 Juni 2021 yang lalu, ketika terpergok mencuri uang dan perhiasan dengan nilai lebih dari Rp3 juta. Polisi menjerat Gepeng dalam perkara pencurian disertai pembunuhan.
"Tersangka masuk rumah korban melalui pintu depan," kata Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, membeberkan peristiwa pembunuhan, Selasa (6/7/2021).
Ketika diinterogasi, Gepeng mengaku membunuh korban karena SM melakukan perlawanan ketika melihat uang dan perhiasan miliknya dimasukan ke dalam tas pelaku. Terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku hingga SM dihantam dengan batu batako pada bagian kepalanya.
"Batako itu terbelah dua dan ada bagian yang runcing kemudian dihantam lagi ke pipi kiri korban sehingga mengakibatkan luka dan korban tidak bergerak lagi. Tersangka kemudian menyeret korban ke belakang halaman rumah dan memasukannya ke dalam parit," ujar Kapolres.
Pencurian disertai pembunuhan ini terjadi ketika pelaku melihat korban sedang menghitung uang di kamarnya. Timbul niat jahat pelaku untuk menguasai harta korban.
Pelaku kini ditahan di Polres Katingan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dia diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Erwin C Sihombing