Pelaku Bom Ikan Ditangkap Polres Kolaka, 8 Sumbu Detonator Diamankan
KOLAKA, iNews.id - Satpolairud Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pelaku bom ikan di perairan Kolaka. Sejumlah barang bukti diamankan seperti empat botol bom ikan dan delapan sumbu detonator pemicu ledakan.
Pelaku langsung dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Kolaka berikut barang bukti yang diamankan. Pelaku bernama Didin warga Desa Hakatutobu, Pomalaa diamankan pada Sabtu (11/2/2023) dini hari.
Adapun barang bukti yang diamankan mulai dari empat botol bom ikan siap ledak, kaca mata selam, korek api dan delapan sumbu detonator sebagai pemicu ledakan.
Kepada polisi pelaku mengaku mencari ikan menggunakan bom di periran Pomalaa dan Anoiwoi. Polisi menyebut pelaku termasuk target operasi dalam beberapa pekan terakhir.
"Tersangka berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom di wilayah perairan Kabupaten Kolaka, khususnya perairan Pomalaa dan Anaiwoi," ujar Kasat Polairud Polres Kolaka Iptu Hasmil Hamzah, Sabtu (11/2/2023).
Nelayan ini akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi