get app
inews
Aa Text
Read Next : Olah TKP Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko Jambi, Polisi Amankan Sejumlah Bukti

Patroli, Ditpolairud Polda Jambi Amankan 4 Kotak Berisi Puluhan Burung Pelatuk

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:48:00 WIB
Patroli, Ditpolairud Polda Jambi Amankan 4 Kotak Berisi Puluhan Burung Pelatuk
Ditpolairud Polda Jambi menangkap pembawa puluhan burung pelatuk di kawasan perairan Sungai Batanghari, Kota Jambi karena tidak disertai dokumen atau surat izin pengangkutan burung. (Foto: Istimewa).

JAMBI, iNews.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menangkap pembawa puluhan burung pelatuk di kawasan perairan Sungai Batanghari, Kota Jambi. Saat diperiksa tim patroli, burung pelatuk tersebut tidak disertai dokumen atau surat izin pengangkutan burung.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan, peristiwa ini saat personel melaksanakan patroli rutin dan pemeriksaan terhadap angkutan perairan di kawasan perairan Sungai Batanghari Kota Jambi.

"Burung-burung tersebut didapati pada Kamis (11/10/2024)," ujar Kombes Agus Tri Waluyo, Sabtu (13/10/2024).

Saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap salah satu speedboat yang sedang mengangkut penumpang, kata dia, personel menemukan empat kotak yang berisikan lebih kurang 40 ekor burung jenis pelatuk.

Menurutnya, pembawa burung pelatuk berinisial DP tidak dapat memberikan kepemilikan surat izin pengangkutan burung. Pembawa burung beserta puluhan burung tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk diamankan.

"Menurut keterangan dari DP burung pelatuk ini akan dikirim kembali ke Kabupaten Kerinci," ucapnya.

Setelah diamankan di Mako Ditpolairud, lanjut dia petugas menghadirkan pihak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk dilimpahkan. 

Dia menuturkan, penelusuran BKSDA, ternyata burung tersebut bukan termasuk jenis hewan yang dilindungi. Selanjutnya, Ditpolairud Polda Jambi bersama BKSDA Jambi melepasliarkan puluhan burung jenis Pelatuk tersebut dikawasan wilayah Hutan Pemeliharaan Kota Jambi.

"Karena pemilik tidak memiliki surat izin berkaitan dengan pengangkutan burung, burung tersebut dilepasliarkan ke habitatnya," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut