Pasutri di Muarojambi Ditangkap Polisi, Tipu Warga Modus Jual Minyak Goreng Murah
MUAROJAMBI, iNews.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap tim Satreskrim Polres Muarojambi. Mereka diamankan lantaran diduga menipu puluhan warga dengan modus jual minyak goreng.
Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Arta mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan berinisial MN (29) dan IY (28), warga Desa Tunas Baru, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Keduanya nekat menipu puluhan warga Sekernan, dengan mengiming-imingi bisa menyediakan minyak goreng murah. Meski sudah melakukan pembayaran melalui transfer dan tunai hingga jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah, minyak tersebut tidak kunjung ada.
"Dalam aksinya, pasutri tersebut menipu puluhan warga. Minyak goreng murah hanya modus tersangka untuk mengumpulkan uang agar korban yakin," kata Muharman Arta, Kamis (16/3/2023).
Alasannya, kata dia, untuk memberikan keuntungan lebih dan besar.
"Tersangka adalah pasangan suami istri. Sementara ini korban sekitar 50-an dan kemungkinan bisa bertambah," katanya.
Untuk saat ini, sambungnya, korban yang melapor dengan membawa sejumlah barang bukti ada 10 orang.
"Bukti yang dibawa korban, berupa kuitansi, tanda terima ataupun screenshot percakapan chat WA (WhatsApp)," imbuh Muharman.
Sedangkan kerugian, tukasnya, mencapai lebih dari Rp300 juta.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut bakal tidak bisa puasa dan lebaran Idul Fitri di rumah, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Muarojambi, Jambi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto