Pasutri Culik 2 Anak di Tebo, Korban Disetubuhi 21 Kali dan Dipaksa Threesome

TEBO, iNews.id – Pengakuan mengejutkan diungkapkan pasangan suami istri (pasutri) yang menculik dua anak di bawah umur untuk dijadikan budak seks yang ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Jambi, Senin (23/11/2020). Kedua pelaku yakni Indrajid (49) dan istrinya, Yanti Nuryanti.
Mereka bersekongkol menculik korban TM (13) dan RA (14) untuk dijadikan budak nafsu liar Indrajid.
Kepada penyidik, tersangka Indrajid mengakui selama 21 hari di hutan, kedua korban disetubuhi hingga puluhan kali. Bejatnya lagi, pelaku juga memaksa kedua korban untuk threesome dengan istrinya sebanyak tiga kali.
"Seingat saya, puluhan kali. Dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Saya lakukan di samping istri saya. Selain itu, pernah empat kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir,” kata Indrajid di Mapolres Tebo, Senin (23/11/2020).
Indrajid juga mengakui aksi bejatnya dibantu Yanti Nuryanti merupakan istri keempatnya. Saat ini sang istri juga tengah hamil empat bulan.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono mengatakan, tersangka Indrajit (49), warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dibantu istrinya, Yanti Nuryati (39).
Motif kejahatan yang dilakukan tersangka berawal, Kamis (29/10/2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak Fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual.
Setelah tidak berhasil uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku.
“Karena malu, pelaku mencari celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tapi, tetap tidak berhasil,” katanya.
Takut dengan orang tua korban dan merasa malu, kata kapolres, dibantu sang istri, tersangka Indrajid membawa kabur kedua korban melewati hutan.
"Selama di hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak tujuh kali. Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian," ungkap Kapolres.
Atas kejahatan tersebut, Pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Editor: Kastolani Marzuki