Pasangan Kekasih di Jambi Kompak Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi
TANJAB BARAT, iNews.id - Pasangan kekasih di Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi berinisial RA (31) dan HS (32) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kompak jadi pengedar sabu.
Kedua pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 529,39 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya merupakan pasangan kekasih, RA warga Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir dan HS warga Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat," katanya, Jumat (20/1/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan ini terbongkar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Editor: Candra Setia Budi