get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat! Perempuan Ini Bobol Rumah di Cimanggu Bogor, Gasak Brankas dan Perhiasan

Pacar Minta Magic Com, Buruh Bangunan di Kalteng Mencuri dan Pukuli Bocah Pakai Palu 

Kamis, 20 Mei 2021 - 12:05:00 WIB
Pacar Minta Magic Com, Buruh Bangunan di Kalteng Mencuri dan Pukuli Bocah Pakai Palu 
Pelaku buruh bangunan yang menganiaya dan mencuri karena ingin membeli Magic com (Sigit Dzakwan Pamungkas/MNC Portal)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang buruh bangunan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) nekat mencuri dan memartil kepala warga. Hal ini dilakukan karena pelaku berinisial ABP (40) bingung mencari uang untuk membelikan magic com keinginan pacar.  

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, aksi brutal ABP terjadi pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Utama Pasir Panjang, Perum Bumi Palapa Indah Blok C, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

"Korban bernama Agustina Setyawati dan anaknya SSB (14)," kata Devy, Kamis (20/5/2021).

Devy menambahkan, insiden bermula saat pelaku berniat melakukan pencurian di rumah tersebut dengan membawa martil dan menutupi wajahnya dengan kaos lengan panjang. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara melompat lewat jendela.

Pada saat ke dalam rumah, pelaku mengikat kaos untuk menutupi wajah dan mengambil daster untuk membungkus tangan kanannya supaya martil tidak lepas dari genggamannya.

Devy melanjutkan, setelah masuk rumah kemudian pelaku mencari barang berharga, tapi sebelum menemukan barang berharga, korban terbangun.

"Saat pelaku keluar dari kamar tidur anak, pelaku melihat korban bangun dan langsung dipukul kepalanya dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali," katanya.

Korban, kata Devy, mengalami luka di kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan dan rahang sebelah kanan.

"Saat ini korban masih dirawat intensif di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan, kata Devy, pelaku nekat mencuri awalnya lantaran sang pacar meminta dibelikan magicom. Namun pelaku tidak mempunyai uang dan sontak berpikir untuk mencuri.

"Setelah melakukan pemukulan, kemudian tersangka mundur kebelakang dan menabrak pintu kamar ibu korban, tidak lama kemudian ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur," katanya.

Korban kemudian menghampiri pelaku yang berada di dapur. Begitu mendekat, pelaku langsung menyerang namun meleset.

"Setelah itu pelaku membuang barang bukti daster, kaos yang dipakai dan martil di belakang rumah, sedangkan kaos penutup kepala dibuang di dapur," katanya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka dapat dibekuk pada Selasa 18 Mei 2021 di rumah kos di  sekitar Jalan Utama Pasir Panjang.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar baju daster perempuan bercorak bunga yang terdapat bercak darah, satu lembar kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Aswin.

"Satu lembar kaos lengan panjang warna biru dengan lengan warna abu-abu bertuliskan Levis, satu lembar celana panjang warna biru dongker merk Levis S, satu buah palu yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dar kayu dan satu pasang sandal jepit," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 20016 tentang Penetapan Pergantian UU RI No. 1 Tahun 20016 tentang anak. Pasal 80 Ayat (2) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Dan Perubahan Ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Anak. Perlindungan Pasal 80 Ayat (2) Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut