Otoritas Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Prohibited Items Milik Penumpang
MANADO, iNews.id – Bandara Sam Ratulangi Manado kembali memusnahkan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan di area Fire Station Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (20/9/2019).
Sebanyak 250 liter minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid), tiga dus korek api, tiga dus benda tajam, 117 buah power bank dan enam buah aerosol dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan usai penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh PTS. Airport Security and Safety Senior Manager, Priyantoro. Bertindak sebagai saksi yaitu General Manager Bandara Sam Ratulangi Minggus E. T Gandeguai, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VIII Kolonel Pnb Sarmanto, dan Kepala Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado.
Benda-benda ini dimusnahkan merupakan benda yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya pada periode Juni-September 2019. Pihak bandara telah memberi jangka waktu tiga bulan sebelumnya jika ada pemilik yang akan mengambil barang-barangnya.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan” kata Minggus.
Menurut Minggus, pada pemusnahan barang terlarang sebelumnya, power bank misalnya, mencapai 400 buah yang dimusnahkan. Powerbank ini dimasukkan kedalam tong berisi air yang kemudian diserahkan kepada Airport Terminal Landside and Environment Section untuk penanganan lebih lanjut.
Dia berharap, barang dilarang yang dibawa penumpang ini makin berkurang. Terutama minuman alkohol jenis cap tikus.
Sementara itu, Sarmanto menyambut positif adanya tren penurunan barang-barang yang dianggap membahayakan penerbangan. “Meski demikian sosialisasi harus terus dilakukan agar bisa diminimalisir dan ke depannya semakin berkurang,” katanya.
Pemusnahan prohibited items yang sudah didapatkan dalam pemeriksanaan merupakan SOP bandara dan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan nasional; peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang diangkut dengan pesawat udara.
“Pencapaian atau output dari pemeriksaan dan sosialisasi terhadap keamanan barang yang terlarang dibawa itu sudah masuk ke lini masyarakat bukan semakin banyak tapi sedikit itu pertanda keberhasilan dari sosialisasi,” kata Sarmanto.
Editor: Umaya Khusniah