Oplos Ketumbar dengan Bahan Berbahaya, Pria di Serang Ditangkap Polisi
SERANG, iNews.id – Seorang pria di Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi lantaran menyebarkan ribuan kilogram ketumbar oplosan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 4.200 kilogram ketumbar yang dioplos menggunakan bahan kimia berbahaya.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, ribuan kilogram ketumbar yang sudah maupun yang akan dioplos menggunakan bahan kimia jenis Hydrogen Peroksida (H2O2) berhasil disita dari sebuah gudang yang dijadikan tempat pengoplosan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
"Tujuannya untuk meningkatkan harga jual ketumbar. Apabila belum dicampur warnanya tidak menarik, kusam. Setelah dicampur ini terlihat terang dan meningkatkan harga jual," kata Indra kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Dia mengungkapkan, tersangka pemilik gudang sekaligus distributor berinisial KS sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak bulan April lalu. Hasilnya pun sangat menggiurkan. Ketumbar yang dibeli tersangka seharga Rp6.000 hingga Rp8.000 per kilogram bisa menjadi Rp12.000 setelah dioplos.
“Barang bukti yang diamankan berupa 168 karung ketumbar, 33 karung di antaranya sudah dicampur bahan kimia dan siap jual ke wilayah Jakarta dan Banten. Kami juga amankan ember untuk mengoplos, dan 27 jeriken bahan kimia yabg biasa digunakan untuk pembersih lantai," ujarnya.
Akibat perbuatannya, KS dikenakan Pasal 136 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor: Himas Puspito Putra