get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Catat Ribuan Siswa Keracunan MBG, Terbanyak di Bandung Barat

Ombudsman Temukan Pungli Pengurusan Sertifikat Rumah Subsidi di Jambi

Senin, 27 Agustus 2018 - 17:18:00 WIB
Ombudsman Temukan Pungli Pengurusan Sertifikat Rumah Subsidi di Jambi
Ilustrasi. (Foto: dok.okezone).

JAMBI, iNews.idOmbudsman RI Perwakilan Jambi menyatakan telah menemukan adanya pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat rumah bersubsidi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pungli tersebut oleh developer dengan biaya senilai Rp1,7 juta hingga Rp2 juta.

"Pungli masih terjadi seperti dalam pemecahan sertifikat perumahaan bersubsidi. Di mana biaya satu sertifikat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) paling besar Rp300.000. Namun, di lapangan masih ditemukan pengurusan sertifikat perumahan bersubsidi oleh developer. Masyarakat dikenakan biaya Rp1,7 juta hingga Rp2 juta," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Abdul Rokhim di Jambi, Senin (27/8/2018).

Menurutnya untuk mengungkap pungli tersebut, Ombudsman Jambi melakukan teknik intelijen secara diam-diam menyamar untuk mendapatkan pelayanan dari kantor ATR/BPN Kantah Kota Jambi, Muarojambi dan Bungo.

Selain Pungli, penundaan berlarut dalam penerbitan sertifkat juga masih ditemukan. Penerbitan sertifikat pemecahan rumah subsidi bisa terselesaikan selama 15 hari, tetapi yang terjadi mencapai 1-12 bulan. Pegawai BPN juga banyak yang tidak kompeten menjelaskan biaya dan SOP pengurusan sertifikat dan pelayanan mereka.

"Itu semua kami temukan saat dilakukan teknik intelijen di Jambi dengan sampling yakni Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Bungo. Tiga daerah itu yang paling banyak bangunan perumahannya," katanya.

Tidak hanya itu, menurut Ombudsman juru ukur di setiap kantor BPN di Jambi masih kurang, idealnya satu kantor memiliki 20 juru ukur. Sedangkan, di Kota Jambi dan Bungo hanya 10 orang, serta Muarojambi 16 orang sehingga pelayanan menjadi kurang maksimal dan membuat berlarut.

"Secara nasional BPN berada diposisi tiga pengaduan terbanyak. Pertama pemerintah daerah kedua kepolisian dan ketiga BPN," katanya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ombudsman akan membentuk kelompok Kerja (Pokja) yang beranggotakan berbagai pihak terkait dalam melakukan pengawasan penerbitan sertifikat rumah. BPN juga diminta untuk mengubah SOP pengurusan sertifikat yang diterapkan. Kemudian diseminasi Ombudsman akan disarankan ke Kementerian agar bisa menjadi pertimbangan untuk mengubah pelayanan mereka tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Endriyanto yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan jika ditemukan kinerja BPN tidak sesuai SOP perlu diteliti seperti apa kejadiannya sebenarnya. "Bisa saja kendalanya persyaratan pemohon kurang, SDM kantornya terbatas dan lainnya. Saya setuju dibentuk Pokja di Jambi untuk mengawasi dan memantau langsung pelayanan di BPN." kata Endriyanto.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, kata dia, sudah diatur dan biaya yang dikeluarkan pemohon juga dilihat dari persoalannya di lapangan. Untuk juru ukur pun ditanggung pemohon.

Sementara terkait terbatasnya juru ukur di setiap kantor BPN di Jambi, Endriyanto mengatakan juru ukur memang profesi spesial dan tidak semua orang bisa menjalani itu tanpa pendidikan secara khusus sehingga rekrutmen sulit dilakukan.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut