get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pria di Mojokerto Tembak Mantan Mertua hingga Tembus Dada

Oknum TNI AD Tembak Warga di Nunukan, Pelaku Ditahan di Denpom

Rabu, 27 Mei 2020 - 15:23:00 WIB
Oknum TNI AD Tembak Warga di Nunukan, Pelaku Ditahan di Denpom
Proses olah tempat kejadian perkara di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah terkait penembakan warga oleh oknum anggota TNI AD dari SGI Kodam Mulawarman, Rabu (27/5/2020). (Foto: Antara)

NUNUKAN, iNews.id - Oknum anggota TNI AD berinisial Sertu UI yang menembak warga di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ditahan di DenpOM VI/1-4. Penahanan tersebut untuk penyidikan lebih lanjut.

Komandan Kodim 0911 Nunukan Letkol CZI Eko Pur Indriyanto, menjelaskan ulah oknum anggota TNI AD dari Satuan Gabungan Intelijen (SGI) Kodam Mulawarman ini benar telah menembak seorang warga pada Selasa (26/5/2020) dini hari.

Lokasi kejadiannya di Jalan Gajah Mada, RT 08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan.

"Akibat tindakan salah seorang oknum TNI AD dari SGI ini, maka yang bersangkutan telah ditahan untuk dilakukan proses secara hukum," kata Eko, Rabu (27/5/2020).

Proses hukum secara tegas dan tuntas terhadap oknum TNI AD bernama Sertu UI ini sesuai perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

"Oknum UI yang telah melakukan penembakan terhadap anggota masyarakat di Nunukan," kata Letkol CZi Eko Pur Indriyanto.

Perintah KSAD selanjutnya terkait kasus ini, kata dia, Kodim Nunukan diminta untuk mengawal proses hukum dan melaporkan perkembangan kepada keluarga korban.

"Ini adalah komitmen dari pimpinan dan merupakan perintah langsung, sehingga tidak perlu khawatir karena hukum tetap berjalan," ujar Dandim Nunukan ini.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polisi Militer (PM) Detasemen VI/1-4 Nunukan, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Komandan Sub Detasemen Polisi Militer VI/1-4 Nunukan, Agustinus Ramba menyatakan bahwa proses hukum hingga saat ini tetap berjalan, karena memang atensi pimpinan.

"Instruksi pimpinan diproses seberat-beratnya, jadi tidak ada seringan-ringannya. Jadi oknum akan diproses sesuai tindakan yang telah dilakukan," kata Agustinus Ramba.

Dia pun mengaku ditargetkan untuk menyelesaikan kasus ini dalam jangka waktu sepekan.

Bahkan Agustinus berjanji berita acara pemeriksaan (BAP) rampung pekan depan, untuk diserahkan bersama pelaku ke Den POM Samarinda.

"Memang kami diberikan target, jadi selama seminggu ini harus diselesaikan. Jadi kami harus lembur hingga melakukan olah TKP," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut