Oknum Polisi di Mukomuko Ditangkap saat Pesta Sabu Bareng Istri
MUKOMUKO, iNews.id – Oknum polisi berinisial Bripka MN (40) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Mukomuko, Bengkulu, saat pesta sabu bersama istri sirinya berinsial SMD (36). Selain sebagai pemakai, Bripka MN juga diduga penjual narkoba.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat 923/7/2021).
Penangkapan oknum polisi itu berdasarkan LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri oknum anggota Polri tersebut. Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki