Oknum Polisi dan 6 Warga Dumai Ditangkap saat Pesta Sabu di Bengkalis
PEKANBARU, iNews.id – Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri. Dalam penyergapan itu, petugas menangkap tujuh pelaku yang sedang berpesta sabu di salah satu rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.
"Oknum polisi yang ditangkap merupakan warga Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Semua tersangka warga Dumai," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, saat gelar perkara, Rabu (21/11/2018).
Dia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi pesta narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Polsek Mandau menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyergapan, Senin (19/11/2018).
Dalam penggerebekan, petugas mendapati tujuh pelaku, terdiri atas empat pria dan tiga wanita yang sedang berpesta sabu. Identitas ketujuhnya yakni SF (48), SR (40), IG (34) serta oknum polisi berinisial BG (33). Sementara pelaku wanita yakni WW (21), NS (45) dan EP (32).
"Dari lokasi juga diamankan sabu hampir satu kilogram (Kg) dengan harga sekitar Rp1 miliar," ucapnya.
Selain menangkap tujuh pelaku dan menyita sabu, polisi juga menemukan 54 butir pil esktasi dan ganja seberat 21 gram. Para pelaku kemudian dibawa untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan 111 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Pengakuan tersangka, sabu itu berasal dari Malaysia. Kasusnya masih kami kembangkan," kata Yusuf.
Editor: Donald Karouw