Oknum Polisi Berpangkat Briptu di Polda Sultra Dipecat akibat Terima Suap Casis Polri

KENDARI, iNews.id - Polda Sultra menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu BR. Anggota Biro SDM Polda Sultra itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) suap penerimaan calon siswa (casis) Polri.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh di Kendari, Jumat (30/9/2022).
Prianto mengatakan, keputusan PTDH Briptu BR diputus dalam sidang yang digelar Rabu (28/9/2022).
Perbuatan Briptu BR dianggapi telah mencoreng institusi Polri dan nama baik Polda Sultra. Dia terbukti meminta dan menerima sejumlah uang saat rekrutmen casis Polri tahun 2022.
Barang bukti saat Briptu BR terjaring OTT adalah uang Rp200 juta dari seorang casis Polri yang ditemukan di rumahnya.
"Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp200 juta dari seorang casis," katanya.
Selain Briptu BR, ada oknum lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Dia adalah Bripka I yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra.
"Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan dan belum disidang," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto