Oknum Kades di Riau Kena OTT Pungli Urus Surat Tanah, Uang Rp20 Juta Diamankan
PEKANBARU, iNews.id - Oknum kepala desa (kades) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau. Dia tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga dalam pengurusan surat tanah.
Informasi diperoleh, oknum kades yang ditangkap berinisial SS. Dia merupakan kades di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota. Dalam operasi senyap ini polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp20 juta.
"OTT terhadap kades ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT (Surat Keterangan Riwayat Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (21/10/2021).
Selain menangkap SS, polisi juga mengamankan Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron. Dari informasi, dalam pengurusan persil dikenakan biaya Rp2 juta.
Kemudian pada 19 Oktober, polisi melakukan penyelidikan di kantor desa. Dari pengintaian ditemukan ada 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani Kades SS.
"Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Totalnya Rp20 juta," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw