get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

Oknum Anggota Satpol PP di Jambi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Bisnis Beras

Rabu, 06 Desember 2023 - 12:36:00 WIB
Oknum Anggota Satpol PP di Jambi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Bisnis Beras
Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial HT dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan penipuan.(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial HT dilaporkan ke Polresta Jambi. Dia diduga nekat melakukan penipuan bisnis pembelian beras dan minyak di sejumlah rumah makan di Kota Jambi.

Pelaku tersebut dilaporkan Yulianti (38) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Sabtu (2/12/2023) lalu.

Kepada polisi, korban mengaku kasus ini bermula saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya.

Selanjutnya, Yuli yang bekerja sebagai marketing perumahan ini menambahkan, tidak lama kemudian tanpa sengaja salah satu teman korban yang di Satpol PP menawarkan beras. 

Pada saat itu, korban mengaku membutuhkan sekitar 6 ton beras per bulan. Menurutnya, temannya tersebut mengaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. 

Tanpa curiga, mereka melanjutkan komunikasi sehingga bertemu di rumah pelaku. Akhirnya dicapai kesepakatan bersama.

Korban pun kemudian mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023. Sedangkan untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton.

Selanjutnya, oleh pelaku dijanjikan pada keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan.

Namun, setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras yang dijanjikan tidak kunjung datang. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya.

Setelah beberapa minggu, beras tersebut tidak kunjung dikirim oleh oknum ASN Satpol PP Kota Jambi. Korban pun mencoba untuk menemui pelaku secara baik-baik di rumah atau di tempat kerjanya. 

Tidak hanya itu, korban juga menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp. Namun, pelaku tidak pernah mengindahkannya. Bahkan tidak pernah bisa ditemui. 

Tidak senang dengan perbuatan pelaku, kemudian korban melaporkan permasalahan tersebut ke polisi untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat ini korban dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras sedang diperiksa. 

"Nanti untuk korban kita berikan SP2HP untuk kronologisnya seperti apa," kata Indar, Rabu (6/12/2023).

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Jambi Feriadi tidak menampik adanya oknum ASN Kota Jambi yang diduga melakukan penipuan tersebut.  "Iya, benar ASN Pol PP, pindahan dari Dinas PPKB awal tahun 2023," katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa penipuan merupakan tindak pidana dan akan diproses oleh pihak kepolisian. "Untuk pelanggaran UU ASN akan diproses secara internal di Satpol PP dan Inspektorat," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut