Nyambi Edarkan 1 Kg Sabu, Tukang Ojek di Muarojambi Ditangkap Polisi
MUAROJAMBI, iNews.id - Seorang tukang ojek di Desa Sungaibertam, Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap polisi. Dia diamankan karena menyambi edarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Muarojambi, AKP Faisal mengatakan, pelaku berinisial RK dan berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu hampir 1 kilogram," kata Faisal, Kamis (5/1/2023).
Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada oknum tukang ojek mencurigakan. Setelah ditelusuri petugas, pelaku ternyata sedang mengedarkan barang haramnya di seputaran TKP.
Saat ditangkap, pelaku masih melakukan aktivitasnya sebagai tukang ojek di kawasan Sungaibertam.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya barang bukti sabu yang siap edar," kata dia.
Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku menyimpan sebagian sabu di rumahnya di kawasan Mayang, Kota Jambi.
"Setelah digeledah, kita temukan barang bukti sabu. Totalnya 750 gram. Diduga berat sebelumnya sekitar 1 kg sabu, karena susah diedarkan pelaku di kawasan rumahnya dan di lokasi mengejek di Sungaibertam," tegas Faisal.
Kepada petugas, RK mengaku nekat menjual narkoba lantaran penghasilannya sebagai tukang ojek masih belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya saat mengojek. Dia diberikan tas hitam oleh seseorang tersebut," lanjutnya.
Setelah sampai di kediamannya, dan dibuka ternyata tas hitam tersebut berisikan narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto