Nikah di Musala Polsek, Pengantin Pria Langsung Masuk Penjara
PEKANBARU, iNews.id - Pasangan pengantin asal Kota Pekanbaru, Riau menjalani prosesi pernikahan di musala sebuah kantor kepolisian. Namun pasangan yang baru saja sah sebagai suami istri itu harus langsung berpisah sementara.
Usai ijab kabul, mempelai pria yang merupakan tersangka dugaan kasus narkoba, EMS, langsung digelandang petugas ke ruang tahanan. Mau tidak mau, sang mempelai wanita harus rela melepasnya demi menjalani proses hukum.
Pantauan iNews, akad nikah tersebut tidak dihadiri orang tua dari mempelai pria. Namun acara tetap berlangsung khidmat dengan disaksikan sejumlah petugas kepolisian dari jajaran Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi mengatakan, ini merupakan acara pernikahan pertama oleh tahanan Polsek Tenayan Raya. EMS merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah 28 hari ditahan.
"Selama saya jadi kapolsek, baru ini pertama kali," kata Hanafi di Mapolsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (15/1/2019).
Menurut dia, status tersangka EMS ini sudah jelas. Artinya, sudah sah untuk ditahan dalam dugaan tindak pidana yang dia lakukannya. Atas kasus tersebut, dia dijerat UU Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Mempelai perempuan RM bersama keluarga kini kembali ke rumahnya. Dia harus berpisah sementara untuk bisa tinggal satu rumah dengan EMS hingga masa tahanannya tuntas.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal