get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar SMP di Lebak Banten Babak Belur Dihajar Warga gegara Dituduh Mencuri

Ngaku Bisa Masukkan Siswa ke Sekolah Favorit di Serang Banten, Penipu PPDB Ditangkap Polisi

Rabu, 02 Agustus 2023 - 04:29:00 WIB
Ngaku Bisa Masukkan Siswa ke Sekolah Favorit di Serang Banten, Penipu PPDB Ditangkap Polisi
AH, pelaku penipuan PPDB diperiksa di Polsek Serang. (FOTO: Yogi Satya Hardi)

SERANG, iNews.id - Kasus penipuan dengan modus bisa memasukkan siswa ke sekolah favorit kembali terjadi di Kota Serang, Banten. AH (47), terduga pelaku ditangkap petugas Polsek Serang.

AH ditangkap di rumahnya, Kompleks BAP 1, Kota Serang, Banten, Selasa (1/8/2023) sore. Pelaku AH menipu korban dengan menjanjikan bisa memasukan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang yang merupakan sekolah favorit.

Namun pelaku AH justru memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Padahal korban telah menggelontorkan uang Rp11 juta.

“Hasil interogasi, pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang. Tapi  anak korban justru dimasukkan ke SMA 1 Kramatwatu,” kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian, Selasa (1/8/2023).

Peristiwa penipuan ini, ujar Kompol Tedy Hery Murtian, berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu pelaku dan berbincang mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 beberapa waktu lalu. Pelaku AH menjanjikan bisa memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang. Korban BA percaya sehingga memenuhi permintaan pelaku.

Namun membayar sejumlah uang kepada pelaku AH. Ada dua tahap pemberian uang, pertama Rp3 juta, kedua Rp8 juta. Namun hingga pengumuman hasil PPDB tiba, anak korban tidak diterima. 

Anak korban dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan lebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

Korban tak terima dan karena merasa ditipu, korban pun mendatangi rumah pelaku untuk menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya. "Nomor handphonenya pun tidak bisa dihubungi oleh korban beberapa kali. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku AH ke Polsek Serang," ujar Kompol Tedy Heru Murtian.

Setelah sempat menghilang, tutur Kapolsek Serang, pelaku AH pulang ke rumahnya di BAP 1 dan diketahui oleh korban. Selanjutnya, korban memberitahu polisi dan pelaku AH ditangkap. "Kini, pelaku masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya," tutur Kapolsek Serang.

Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang dan Polres Serang Kota.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan,” ucap Kompol Tedy Heru Murtian.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut