Nekat Tanam Ganja untuk Diperjualbelikan, Petani di Rejang Lebong Diringkus Polisi
REJANG LEBONG, iNews.id - Seorang petani di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dibekuk polisi karena menanam ganja di halaman belakang rumah. Selain pelaku, polisi juga menyita 36 pohon ganja siap panen, bibit tanaman ganja dan tanaman ganja yang sedang disemai.
Asmawi (37) digerebek anggota Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong di rumahnya Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Jumat (22/1/2021) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah setahun menanam ganja untuk diperjualbelikan.
Kepada polisi, pelaku mengaku untuk menghindari pencurian dan penggerebekan aparat, tersangka memagari kebun ganjanya dengan kawat yang dialiri listrik. Selain itu dia juga memasang lonceng tanda peringatan.
Pelaku juga mengaku, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil penjualan ganja juga digunakan untuk membayar utang.
“Polisi masih menyelidik kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran ganja dari tersangka,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkota dengan ancaman pidana penjara seumur hidup paling sedikit empat tahun.
Editor: Umaya Khusniah