Nasib Polisi Tepergok Selingkuhi Istri Orang dalam Mobil di Kolaka Utara, Kini Dipecat
KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda E setelah terbukti melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri. Putusan ini diambil menyusul sidang etik dan disiplin yang digelar pada Rabu (23/4/2025) dan tinggal menunggu tanda tangan Kapolda Sultra untuk pengesahan.
Kepala Seksi Penmas Bidang Humas Polda Sultra Iptu Hasrun mengatakan, Aipda E dipecat karena dua pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.
“Pelanggaran pertama meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut, tidak melaksanakan tugas atau disersi. Kedua ditemukan dalam mobil itu dengan istri orang, bukan pasangan suami istri, dalam hal ini perzinaan,” ujar Iptu Hasrun, Kamis (24/4/2025).
Pelanggaran ini berawal dari kasus perselingkuhan yang terungkap pada Kamis (31/10/2024). Ketika itu Aipda E tepergok bersama seorang wanita yang bukan istrinya di wilayah Kolaka Utara berselingkuh.
Insiden tersebut memicu kemarahan warga setempat, yang kemudian berbondong-bondong mendatangi Polres Kolaka Utara yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah kejadian, Aipda E melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, Aipda E dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a tentang pemberhentian anggota Polri.
“Selanjutnya dalam rangkaian sidang telah selesai dan menunggu keputusan PTDH tanda tangan pimpinan (Kapolda). Jika sudah ada, berarti yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri atau sipil,” ucapnya.
Putusan PTDH ini mencerminkan komitmen Polda Sultra untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
“Kami tidak akan mentoleransi perilaku yang merusak citra Polri,” ujar Iptu Hasrun.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan disiplin di tubuh Polri.
Editor: Donald Karouw