Nasib Ibu Setrika Anak Kandung di Pangkalpinang, Terancam 12 Tahun Penjara
 
                 
             
                PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan hukum setelah menyetrika anak kandung hingga mengalami luka di tangan dan kaki. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengatakan pelaku SR ditangkap berdasarkan laporan masuk dari ayah korban berinisial SI, Rabu (29/10/2025)
 
                                    “Kami sudah mengamankan SR usai menerima laporan dari ayah atau orang tua korban. Saat ditangkap kami juga mendapati beberapa alat bukti, dan saat ini proses hukumnya sudah berjalan,” ujar AKP Singgih, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan, kasus kekerasan ini dipicu oleh hal sepele. Pelaku marah karena anaknya dianggap berbohong soal makanan yang hendak dimasak, padahal makanan itu telah habis dimakan oleh korban.
 
                                    “Dari keterangan korban, peristiwa ini dilatarbelakangi korban bohong sama pelaku, terkait makanan yang mau dimasak, sudah habis dimakan korban,” katanya.
Korban, bocah laki-laki berinisial Z (7) mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat disetrika oleh ibu kandung. Dia kini menjalani perawatan medis intensif di RS Bhakti Timah Pangkalpinang.
 
                                    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setrika berwarna putih-oranye yang digunakan pelaku. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum et repertum, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat proses hukum.
 
                                    Atas tindakan keji tersebut, pelaku SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Namun sesuai hasil pemeriksaan awal, penyidik menerapkan ancaman 12 tahun penjara bagi pelaku.
Editor: Donald Karouw
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                