get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

Napi Koruptor Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp700 Juta ke Kejari Pekanbaru

Jumat, 18 Maret 2022 - 16:02:00 WIB
Napi Koruptor Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp700 Juta ke Kejari Pekanbaru
Kejari Pekanbaru menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp700 juta dari keluarga terpidana kasus korupsi. (Foto: ist)

PEKANBARU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima uang kerugian negara senilai Rp700 juta yang dikembalikan terpidana kasus korupsi. Uang ini diserahkan langsung keluarga dari narapidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, uang ratusan juta ini didapatkan setelah Korps Adhiyaksa memburu pembayaran denda dari tiga terpidana.

"Uang pembayaran denda itu dilakukan terpidana korupsi Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru Nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," ujar Agung di Pekanbaru, Kamis (17/3/2022).

Dalam kasus ini, yang paling banyak membayar denda yakni terpidana Ahmad Fauzi. Dia membayar denda setelah adanya putusan MA Nomor 2292 K/PID. SUS/2015 tanggal 16 Nopember 2015.

"Ahmad Fauzi dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Agung.

Sementara terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi yang merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, merupakan napi dalam perkara pungutan liar (pungli) serta pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya membayar denda dengan total Rp100 juta.

Pembayaran denda tiga terpidana dilakukan pihak keluarga masing-masing. Uang denda kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Dewi Shinta Dame Siaahan.

"Pada prinsipnya kami terus mengejar denda dari para terpidana korupsi. Terbukti di semester tiga pertama, kami sudah menyetorkan melalui PNBP negara total Rp800 juta," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut