Napi Asimilasi di Palangka Raya Ditangkap Lagi Usai Menjambret di 3 Lokasi
PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang residivis kasus jambret di Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali berulah melakukan penjambretan sebanyak tiga kali. Padahal pelaku merupakan napi penerima asimilasi yang baru saja menghirup udara bebas.
Pelaku yakni Sayid Muksin (23). Dia ditangkap Tim Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut beserta penadah barang-barang hasil jambret yakni Asrani (30) pada Sabtu (22/8/2020).
Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban, Sayid ditangkap petugas di Jalan Beruk Angis, Palangka Raya dengan barang bukti satu buah telepon seluler milik korban, helem serta kunci motor yang digunakan untuk menjambret.
“Pada bulan Juni-Juli 2020 lalu pelaku mendapatkan asimilasi atas kasus jambret yang dilakukannya pada tahun 2019 dan divonis satu tahun enam bulan penjara,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Sabtu (22/8/2020).
Namun selama satu bulan menjalani asimilasi di luar penjara, pelaku justru kembali melakukan tindak kejahatan jambret di tiga lokasi di Kota Palangka Raya dengan sasaran perempuan.
"Baik ibu rumah tangga maupun remaja puti yang berjalan kaki di tempat sepi maupun yang menggunakan kendaraan,” ujarnya.
Penangkapan pelaku dilakukan pengembangan hingga polisi menangkap Asrani yang menjadi penadah barang-barang hasil kejahatan pelaku.
Keduanya kini harus ditahan di Polsek Pahandut. Keduanya bakal dijerat dengan. pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto