get app
inews
Aa Text
Read Next : Keroyok Warga hingga Lebam Sekujur Tubuh, 5 Santri di Cianjur Ditetapkan Tersangka

Nakhoda Perempuan Jadi Tersangka Kasus Kapal Tabrak Tiang Jembatan Gentala Arasy

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:39:00 WIB
Nakhoda Perempuan Jadi Tersangka Kasus Kapal Tabrak Tiang Jembatan Gentala Arasy
Tangkapan layar kapal tongkang membawa muatan batu bara saat menabrak tiang fender Jembatan Gentala Arsy di Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mendalami kejadian kapal tongkang membawa muatan batu bara menabrak tiang fender Jembatan Gentala Arsy. Dalam kasus ini, nakhoda kapal seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses masih terus berjalan, nakhoda tugboat Equator V memang perempuan berinisial NKD. Saat ini sudah kami tahan," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra, Rabu (14/5/2025).

Sementara untuk kru kapal masih dalam tahap dimintai keterangan.

"Untuk barang bukti kami tambat di dermaga,” katanya.

Direktur Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim satgas provinsi ikut memeriksa lokasi.

“Sudah tahap sidik, sudah kami buatkan LP (laporan polisi),” katanya.

Sebelumnya, Kapal TB Equator V berlayar dari Mersam, Kabupaten Batanghari Jambi dengan muatan batubara. Ketika berada lebih kurang 500 meter dari Jembatan Gentala Arasy, kapal yang dibantu assist TB Sumber IV akan melewati kolong jembatan.

Namun cuaca tiba-tiba mengalami hujan lebat dan angin kencang hingga mengurangi pandangan mata. Akibatnya, fender Jembatan Gentala Arasy tertabrak tongkang Mega Trans II. Dari kejadian tersebut salah satu fender jembatan tersenggol tongkang batu bara yakni tongkang Mega Trans II.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut