get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Diperkosa Ayah Tiri Modus Ritual Pesugihan Dicekoki Obat CTM Sang Ibu agar Tidur

Naik Ventilasi Kamar, Pria Ini Perkosa Anak Tiri Berusia 6 Tahun Berulang Kali

Kamis, 09 Februari 2023 - 14:45:00 WIB
Naik Ventilasi Kamar, Pria Ini Perkosa Anak Tiri Berusia 6 Tahun Berulang Kali
Polisi menghadirkan pria yang perkosa anak tirinya berusia enam tahun berulang kali. (Foto: Demon Fajri/iNews.)

BENGKULU, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Lebong, Bengkulu, berisial EP (44), warga Kecamatan Lebong Selatan, tega memerkosa anaknya tirinya berusai enam tanuh berungkali. Namun, aksinya terbogkar setelah korban cerita kepada ibunya.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, perbuatan yang dilakukan terduga pelaku sejak Minggu (1/1/202) hingga Kamis (5/1/2023) secara berturut-turut. Pengakuan korban, sambungnya, diduga telah disetubuhi sebanyak lima kali.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dengan cara masuk ke dalam kamar anaknya melalui pintu ventilasi.

"Terduga pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban melewati ventilasi atas pintu kamar. Lalu, berbuat asusila disertai pengancaman," kata Awilzan, Kamis (9/2/2023).

Tidak hanya menyetubuhi korban, kata dia, terduga pelaku diduga menganiaya korban dengan cara memukul bagian bahu sebelah kanan dan kiri, di bagian punggung, perut, dan di bagian kepala.

Dia mengatakan, terbongkarnya pebuatan terduga pelaku ini setelah korban menceritakannya kepada ibu kandungnya.

Tak terima atas apa yang dialami anaknya, ibu korban pun melaporkan ke aparat kepolisian setempat hingga pelaku ditangkap.  

Selain menangkap terduga pelaku, sambungnya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna ungu, satu lembar baju terusan rok warna hitam, satu lembar celana dalam, dan satu kutipan akta kelahiran atas nama korban.

Atas perbuatanya, kata dia, terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut