get app
inews
Aa Text
Read Next : Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

MUI Lebak Dukung Polisi Tangkap Para Pelaku Penyebar Berita Hoaks

Rabu, 07 Maret 2018 - 14:28:00 WIB
MUI Lebak Dukung Polisi Tangkap Para Pelaku Penyebar Berita Hoaks
Ilustrasi penyebar berita bohon dan ujaran kebencian. (Foto: Sindonews)

LEBAK, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendukung penuh kepolisian untuk meringkus siapa saja yang kerap menebar berita bohong. Tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Ketua MUI Kabupaten Lebak Kiai Haji (KH) Baidjuri berharap polisi segera menindak tegas para pelaku penyebar berita hoaks atau berita bohong. Pelaku memanfaatkan sejumlah media sosial untuk membuat onar dengan menyebarkan konten-konten fiktif.

"Selama ini, penyebar berita bohong melalui jaringan media sosial sudah mengkhawatirkan dan menimbulkan keresahaan di masyarakat," ucap KH Baidjuri, Rabu (7/3/2018).

Dia menilai, para pelaku memanfaatkan keragaman nusantara yang telah hidup rukun beriringan untuk dikotak-kotakan. Untuk itu, kata dia, konten yang kerap digunakan tidak jauh dari nuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Menurutnya, pelaku penyebar berita bohong menginginkan terjadinya konflik dalam kehidupan bermasyarakat.

"Saya kira berita bohong itu sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, berita bohong tentang kebangkitan PKI dan penculikan kiai dan ulama," katanya.

Menurutnya, masyarakat harus lebih teliti dan cerdas menyikapi setiap berita yang berkembang. Masyarakat tidak boleh asal percaya terhadap pemberitaan di media sosial. Termasuk tidak mudah pula memviralkan

"Apabila masyarakat menyebar atau memviralkan berita yang belum jelas sumbernya dikhawatirkan hoaks dan bisa berhadapan dengan aparat hukum. Kami minta warga tidak terpancing adanya berita-berita bohong tersebut," katanya.

Dia juga mengatakan, penyebar berita bohong termasuk ujaran kebencian merupakan perbuatan mengadu domba dan haram hukumnya. MUI mendukung kepolisian menangkap para pelaku penyebar hoax karena menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pemerintah cukup serius untuk mengambil langkah strategis memerangi penyebar berita bohong itu. Penyebaran berita palsu dapat menimbulkan perpecahan juga konflik di kalangan masyarakat.

"Kita mengapresiasi kinerja kepolisian yang menangkap para pelaku penyebar berita bohong dan dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara tiga tahun," katanya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut