Motif Eks Karyawan Telekomunikasi di Gorontalo Dalangi Pencurian Baterai Tower, Sakit Hati Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Polda Gorontalo mengungkap kasus pencurian baterai tower jenis VRLA milik perusahaan telekomunikasi. Pencurian tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Provinsi Gorontalo.
Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, pencurian tersebut didalangi mantan teknisi di perusahaan tersebut berinisial FM dan DPP. Saat ini keduanya dan satu pelaku lainnya berinisialIB telah ditangkap.
Dia menyampaikan, dari tangan mereka, petugas menyita 22 unit baterai tower VRLA serta sejumlah alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci A, obeng, kunci sok dan kunci L.
Sementara, motif utama pencurian terungkap berasal dari sakit hati FM terhadap perusahaannya tempat dulu bekerja. DPP diketahui mengundurkan diri pada 2023, sementara FM diberhentikan secara sepihak pada Juli 2025.
Sakit hati tersebut dinilai mendorong keduanya untuk merancang pencurian baterai di beberapa tower BTS. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM dan IB sebagai penadah. Mereka melakukan aksinya dengan cara membuka panel baterai tower dan mengambil baterai jenis VRLA untuk dijual kembali,” ujar Kombes Pol Ade Permana dikutip dari Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025).
Dia menjelaskan, IB berperan sebagai penadah yang menerima barang hasil curian untuk kemudian dijual ke pihak lain. Atas tindakan mereka, FM dan DPP dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara IB dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower telekomunikasi,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi