Modus Obati Gatel, Ayah di Lebak Tega Cabuli Anak Tiri Berkali-Kali
LEBAK, iNews.id - Bejat. Ayah berinisial AD (43) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ditangkap polisi karena dituduh telah mencabuli anak tirinya berinisial AT (18). Aksi pencabulan AD terhadap AT sudah terjadi sejak 2018 hingga 2019 lalu saat korban masih berstatus siswi SMA.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah AT mengadu ke ayahnya berinisial AW (58) lantaran tidak kuat menahan derita.
Mendengar pengaduan anak kandungnya, AW langsung melaporkan perbuatan AD ke Mapolsek Wanasalam pada Sabtu (13/3/2021) lalu. Polisi langsung mengamankan pelaku.
AKP Sudedi Kapolsek Wanasalam membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan ayah kepada anak tirinya oleh orang tua korban tersebut.
"Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT," ujar Kapolsek Wanasalam, Minggu (14/3/2021).
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku ingin mengobati AT karena korban punya penyakit gatal-gatal pada kulit. Setelah pelaku masuk ke kamar, kemudian pelaku mencabuli korban.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku sebanyak lima kali, ayah kandung korban melaporkan ke polisi. Karena tak terima AT anak kandungnya di cabuli oleh pelaku," kata Kapolsek.
Usai menerima laporan dari ayah korban, anggota polsek Wanasalam langsung bergerak mengamankan AD dan barang bukti. "Barang bukti yang diamankan, kain warna coklat bermotif batik pada saat pelaku melakukan cabul," kata Kapolsek.
Setelah cukup barang bukti, pelaku tim Unit PPA Polres Lebak untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor: Kastolani Marzuki