Modus Bisnis Jual Obat, Perempuan di Kaur Tipu Prajurit TNI Rp7 Juta
BENGKULU, iNews.id - Seorang perempuan inisial ZE (42), menipu prajurit TNI di Kabupaten Kaur, Bengkulu inisial LA (41). Korban merugi hingga Rp7 juta.
"Terduga pelaku menipu dan menggelapkan uang korbannya sebesar Rp7 juta. Modusnya jual beli obat," kata Kasi Humas Polres Kaur AKP Joni, Rabu (12/4/2023).
Kronologi penipuan berawal saat ZE menghubungi korban melalui telepon dan menawarkan untuk membuka bisnis jual beli obat.
Korban awalnya menyampaikan tak memiliki modal dan hanya memiliki uang Rp5 juta.
Pelaku mengatakan tak masalah dengan uang tersebut, dan berjanji akan memberikan keuntungan bagi hasil usaha Rp1 juta tiap bulan. Dia juga menjanjikan bisa mengembalikan modal Rp5 juta dalam tempo 3 bulan.
Merasa meyakinkan, korban memberikan uang Rp5 juta kepada pelaku. Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban lagi dan mengatakan butuh uang tambahan. Korban pun memberikan lagi Rp2 juta.
Penyerahan uang itu juga diiringi dengan pembuatan surat, dan uang akan dikembalikan dalam tempo 4 hari.
Joni mengatakan, ZE kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Polres Kaur untuk proses hukum.
Editor: Reza Yunanto