Modus Beli lewat COD, Pecatan Brimob di Bandarlampung Bawa Kabur Motor Korban

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum pecatan Brimob di Bandarlampung berinisial MA (39) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, Jumat (21/8/2020). Dalam aksi kejahatannya, tersangka berpura-pura hendak membeli sepeda motor korban yang diposting melalui media sosial dengan metode bayar di tempat atau COD (cash on delivery).
MA tak berkutik saat disergap tim khusus Antibandit 308 Polresta Bandarlampung di rumah rekannya kawasan Sukabumi, Bandarlampung. MA kemudian dibawa ke mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut.
Kanitresmob Polresta Bandarlampung, Ipda Novaldo Supeno menngatakan, tersangka MA merupakan oknum pecatan kesatuan brimob dan menjadi target penangkapan polisi sejak setahun lalu.
“Dari catatan kami, tersangka ini merupakan residivis dan sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi kejahatannya di Kota Bandarlampung,” katanya.
Dia menuturkan, penangkapan tersangka MA ini bermula usai polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang mengaku sepeda motornya dibawa kabur tersangka.
“Terakhir kali tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban yang diposting di akun media sosial dengan metode bayar di tempat. Saat korbannya lengah, tersangka kemudian berpura pura hendak mencoba kondisi kendaraan milik korban. Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor yang hendak dijual itu,” ungkapnya.
Selain menangkap MA, polisi juga turut menyita sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka. “Kami masih memburu seorang rekan tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatannya,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka MA mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran terdesak tidak memiliki pekerjaan tetap setelah diberhentikan tugas dari kesatuannya. Setiap kali beraksi, tersangka selalu mengaku sebagai anggota Brimob aktif untuk meyakinkan calon korbannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MA kini harus mendekam di balik sel Mapolresta Bandarlampung. Polisi bakal menjerat tersangka Pasal 363 dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki