get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Uang Angpau Rp50 Juta di Makassar, Residivis Ditembak Polisi 

Modus Baru, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Selundupkan Sabu Lewat Charger HP

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:21:00 WIB
Modus Baru, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Selundupkan Sabu Lewat Charger HP
Kedua warga binaan Lapas Cilegon yang coba selundupkan sabu lewat charger HP. (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Polda Banten menetapkan dua warga binaan Lapas Cilegon sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu lewat charger handphone (HP). Keduanya berinisal DL (39) dan KT (39).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sebelumnya Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang yakni DL (39), IW (35) dan SD (50). Mereka diperiksa penyidik, termasuk pegawai Kejari Cilegon.

Usai pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus percobaan penyelundupan sabu lewat charger HP.

"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya, Jumat (20/5/2022).

Menurutnya, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin charge.

"Ini modus baru karena belum kami ditemukan sebelumnya," kata Shinto.

Dari data yang ada, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka KT ditangkap Bareskrim Polri tahun 2019 di Kota Serang dengan barang bukti 900 gram sabu. Dia divonis 12 tahun penjara atas putusan 13 Februari 2022.

"DL ditangkap Polres Cilegon dengan barang bukti 0,3 gram sabu dengan vonis 18 bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Polda Banten masih mendalami kasus dan mengejar pemilik dari barang haram tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut