MK Putuskan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS, Ini Respons Al Haris
JAMBI, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pada 88 TPS yang bermasalah dalam sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020. Mengetahui itu, calon Gubernur Jambi nomor urut 3 Al Haris merespons dengan menghormati putusan MK sebagai proses demokrasi.
"Perintah PSU memberikan semangat kepada kita semuanya. Dengan adanya PSU, akan memberikan keyakinan penuh untuk memastikan kemenangan di TPS," ujar Al Haris, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, kalau kemarin pihaknya menang 100 persen, nanti setelah PSU harus menang luar biasa. "Insya Allah, yakin menang 300 persen," kata Wo Haris-sapaan Al Haris.
Sementara Ketua Tim Koalisi Al Haris-Abdullah Sani, H Bakri juga menghormati keputusan MK untuk sengketa Pilgub Jambi. Namun dia tidak menyangka keputusan akan seperti ini. Kendati demikian, pihaknya sudah mengantisipasinya.
"Kami sudah antisipasi hal ini. Kami sudah persiapkan langkah-langkah. Mari kita rebut kemenangan yang tertunda ini," kata Ketua DPW PAN Provinsi Jambi tersebut.
Terpisah, Direktur Media dan Publikasi Al Haris-Sani, Musri Nauli mengungkapkan hal yang mengejutkan. Menurutnya, TPS yang diperintahkan PSU tersebut merupakan lumbung suara Al Haris-Sani.
"88 TPS yang diperintahkan PSU justru di lumbung suara kita," katanya.
Dia juga mengatakan pihaknya akan membuktikan kemenangan untuk Al Haris-Sani di PSU Pilgub Jambi.
"Mari kita bersama-sama membuktikan kemenangan Al Haris sebagai Gubernur Jambi dan Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur Jambi terpilih 2021-2024 di PSU ini," ucapnya.
Diketahui, MK saat membacakan putusan sengketa Pilgub Jambi 2020 memerintahkan untuk dilakukan PSU di 88 TPS. Pelaksanaan PSU tersebut untuk lima wilayah di Provinsi Jambi, yakni di Kabupaten Tanjab Timur, Muarojambi, Batanghari, Kerinci dan Sungai Penuh.
Editor: Donald Karouw