get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

KUPANG, iNews.id - Minuman keras (miras) lokal yang diberi nama Sopia atau Sopi Asli legal beredar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Minuman tersebut difermentasi dengan kadar alkohol 40 persen.

Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mengatakan, Sopia dilegalkan untuk memberdayakan minuman lokal, sehingga perekonomian masyarakat sebagai penghasil minuman tradisional lebih ditingkatkan.

"Dari hasil tes, saya sangat puas dengan kekhasan minuman Sopia ini," kata Victor di Kota Kupang, NTT, Jumat (20/6/2019).

Pemprov NTT juga bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana Kupang untuk meluncurkan Sopia. Miras ini dikemas dalam botol yang berlabel untuk dipasarkan sebagai minuman khas asal daerah tersebut.

Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang sementara ini mengeluarkan dua jenis Sopia yakni berwarna putih dan merah. Kadar alkohol yang terkandung dalam Sopia tersebut mencapai 35 hingga 40 persen.

Rektor Undana, Frederik Benu mengatakan, peluncuran Sopia ini merupakan bagian dari tanggung jawab kampus dalam upaya pembangunan daerah.

"Ini menjadi momen bersejarah bagi NTT dan Undana," ujar dia.

Peluncuran Sopia ini berlangsung di Kampus Undana pada Rabu (19/6/2019) kemarin. Launching tersebut ditandai dengan tos miras tradisional seperti Sopia dari Insana, Moke dari Ngada, Arak dari Adonara dan Sopi Pura dari Alor.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut